KALTIM BERDAULAT

KALTIM BERDAULAT

Gedung KPU Kalimantan Timur
28 Mar 2024

Pilkada 2024 Kaltim: Suara Anda Menentukan Masa Depan!

Samarinda - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Provinsi Kalimantan Timur merupakan momen penting dalam menentukan pemimpin daerah yang akan memimpin dan membawa perubahan bagi masyarakat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur telah menetapkan tahapan-tahapan pelaksanaan Pilkada yang harus diikuti oleh seluruh calon dan pemangku kepentingan. Berikut ini adalah rincian tahapan Pilkada 2024 yang akan dilaksanakan di Kalimantan Timur:

1. Perencanaan Program dan Anggaran

Tahap pertama ini adalah proses perencanaan program dan anggaran yang berlangsung hingga Jumat, 26 Januari 2024. Pada tahap ini, KPU menyusun rencana dan anggaran untuk pelaksanaan Pilkada agar dapat berjalan dengan lancar.

2. Penyusunan Peraturan dan Penyelenggaraan Pemilihan

Tahap ini berlangsung hingga Senin, 18 November 2024. KPU menyusun peraturan dan tata cara penyelenggaraan pemilihan untuk memastikan semua proses berjalan sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku.

3. Perencanaan Penyelenggaraan dan Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan

Tahap ini juga berlangsung hingga Senin, 18 November 2024. KPU menetapkan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan agar semua pihak yang terlibat dapat mempersiapkan diri dengan baik.

4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS

Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dilaksanakan pada Rabu, 17 April 2024 dan berakhir pada Selasa, 3 Desember 2024.

5. Pembentukan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan

Tahap ini berlangsung dari Selasa, 27 Februari 2024 hingga Sabtu, 16 November 2024. Pada tahap ini, KPU membuka pendaftaran bagi pemantau yang ingin terlibat dalam pengawasan proses Pilkada.

6. Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan

Pemenuhan persyaratan dukungan bagi pasangan calon perseorangan dimulai pada Senin, 19 Mei 2024 hingga Minggu, 19 Agustus 2024.

7. Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih

Proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih berlangsung dari Jumat, 31 Mei 2024 hingga Senin, 23 September 2024.

8. Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu

Tahap ini dilakukan pada Rabu, 24 April 2024 hingga Jumat, 31 Mei 2024. Pada tahap ini, KPU menyerahkan daftar penduduk potensial yang berhak memilih dalam Pilkada.

9. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon

Pengumuman pendaftaran pasangan calon dilakukan pada Sabtu, 24 Agustus 2024 hingga Senin, 26 Agustus 2024.

10. Pendaftaran Pasangan Calon

Pendaftaran pasangan calon dibuka pada Selasa, 27 Agustus 2024 hingga Kamis, 29 Agustus 2024.

11. Penelitian Persyaratan Calon

Penelitian persyaratan calon dilaksanakan pada Kamis, 29 Agustus 2024 hingga Sabtu, 21 September 2024.

12. Penetapan Pasangan Calon

Penetapan pasangan calon dilakukan pada Minggu, 22 September 2024.

13. Pelaksanaan Kampanye

Kampanye akan berlangsung dari Selasa, 25 September 2024 hingga Sabtu, 23 November 2024. Pada tahap ini, para calon berkesempatan untuk menyampaikan visi, misi, dan program kerja mereka kepada masyarakat.

14. Pelaksanaan Pemungutan Suara

Hari pemungutan suara dijadwalkan pada Rabu, 27 November 2024. Ini adalah hari yang sangat penting di mana masyarakat Kalimantan Timur akan menentukan pemimpin mereka.

15. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara

Proses penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dilakukan dari Rabu, 27 November 2024 hingga Senin, 16 Desember 2024.

16. Penetapan Calon Terpilih

Penetapan calon terpilih dilakukan paling lama 5 hari setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atau permohonan yang terintegrasi dalam BRPK diserahkan kepada KPU.

17. Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan

Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan dilakukan paling lama 5 hari setelah penetapan putusan MK diterima KPU.

18. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih

Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih dilakukan paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon.

Tahapan-tahapan ini merupakan langkah-langkah penting dalam memastikan Pilkada 2024 di Provinsi Kalimantan Timur berjalan dengan baik, transparan, dan demokratis. Partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat sangat diperlukan untuk kesuksesan pemilihan ini. Mari kita bersama-sama mendukung dan mengawal proses Pilkada ini demi masa depan yang lebih baik bagi Kalimantan Timur.


KEMBALI KE ATAS

Comments

Komentar

INFORMASI PENTING

Tanggal Hari ini

Kamis, 19 September 2024

Tanggal Pilkada

Rabu, 27 November 2024

Sisa Waktu

68 Hari 19 Jam 37 Menit

KONTAK

+62 859-2186-3304

genberani.id@gmail.com

Jl. Arif Rahman Hakim (Samping Mushola Nurul Yaqin)

GABUNG BERSAMA

Laman Daring Dr. Ir. H. Isran Noor, M.Si. dan H. Hadi Mulyadi, S.Si., M.Si. by GenBerani.

INFORMASI PENTING

Tanggal Hari ini

Kamis, 19 September 2024

Tanggal Pilkada

Rabu, 27 November 2024

Sisa Waktu

68 Hari 19 Jam 37 Menit

KONTAK

+62811-7654-321

Isranhadi@gmail.com

Jl. Arif Rahman Hakim (Samping Mushola Nurul Yaqin)

GABUNG BERSAMA

Laman Daring Dr. Ir. H. Isran Noor, M.Si. dan H. Hadi Mulyadi, S.Si., M.Si. by GenBerani.

INFORMASI PENTING

Tanggal Hari ini

Kamis, 19 September 2024

Tanggal Pilkada

Rabu, 27 November 2024

Sisa Waktu

68 Hari 19 Jam 37 Menit

KONTAK

+62 859-2186-3304

genberani.id@gmail.com

Jl. Arif Rahman Hakim (Samping Mushola Nurul Yaqin)

GABUNG BERSAMA

Laman Daring Dr. Ir. H. Isran Noor, M.Si. dan H. Hadi Mulyadi, S.Si., M.Si. by GenBerani.